Jumat, 22 April 2011

Qira’at Al-qur’an


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Bangsa arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang sporadis tersebar disepanjang jazirah arab. Setiap suku mempunyai format dialek (lahjah) yang tipikal dan berbeda dengan suku-suku lainnya. Perbedaan dialek itu tentunya sesuai dengan letak geografis dan sosio-kultural dari masing-masing suku. Namun demikian, mereka telah menjadikan bahasa Quraisy sebagai bahasa bersama (common language) dalam berkomunikasi, berniaga, mengunjungi ka’bah, dan melakukan bentuk-bentuk interaksi lainnya. Dari kenyataan diatas, sebenarnya kita dapat memahami alasan Al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa Quraisy.



Disisi lain, perbedaan-perbedaan lahjah (dialek) itu membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan (qira’ah) dalam melafalkan Al-Qur’an. Lahirnya bermacam-macam qira’at itu sendiri, dengan melihat gejala beragamnya dialek, sebenarnya bersifat alami (natural). Artinya tidak dapat dihindari lagi. Oleh karena itu, Rasululah saw sendiri membenarkan pelafalan Al-Qur’an dengan macam qiraat. Sabdanya, Al-Qur’an itu   diturunkan dengan menggunakan tujuh huruf (unzila hadza Al-qur’an ’ala sab’ah ahruf) dan hadits-hadits lain yang sepadan dengannya, kendatipun Abu syamah dalam kitabnya Al-Qur’an Al-Wajiz menolak muatan hadits itu sebagai justifikasi qira’ah sab’ah, konteks hadits itu sendiri memberikan peluang Al-Qur’an dibaca dengan berbagai ragam qira’ah.     






B. Rumusan Masalah
  1. Pengertian qira’at.
  2. latar belakang timbulnya perbedaan qira’at
3.      Tingkatan Qira’at
4.      Macam-macam Qira’at
5.      Kegunaan Mempelajari Qira’at
6.      Pengaruh Perbedaan Qira’at Terhadap Istinbat Hukum



C. Tujuan
  1. Mengerti pengertian qira’at.
  2. Mengetahui latar belakang timbulnya perbedaan qira’at
  3. Mengetahui tingkatan Qira’at
  4. Mengetahui macam-macam Qira’at
5.      Mengetahui dan memahami Kegunaan Mempelajari Qira’at
6.      Memahami Pengaruh Perbedaan Qira’at Terhadap Istinbat Hukum











BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qira’at Al-qur’an
Secara etimologi, lafal qira’at ( قراءة ) merupakan bentuk masdar dari ( قرأ ) yang artinya bacaan. Sedangkan menurut terminologi,  terdapat  berbagai  pendapat para ulama   yang sehubungan dengan pengertian qira’at ini.
Menurut Al-Dimyathi sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Hadi al-Fadli bahwasanya qira’at adalah: “Suatu ilmu untuk mengetahui cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an, baik yang disepakati maupun yang diikhtilapkan oleh para ahli qira’at, seperti hazf (membuang huruf), isbat (menetapkan huruf), washl (menyambung huruf), ibdal (menggantikan huruf atau lafal tertentu) dan lain-lain yang didapat melalui indra pendengaran.”

Sedangkan menurut Imam Shihabuddin al-Qushthal, qira’at adalah “Suatu ilmu untuk mengetahui kesepakatan serta perbedaan para ahli qira’at, seperti yang menyangkut aspek kebahasaan, i’rab, isbat, fashl dan lain-lain yang diperoleh dengan cara periwayatan.”

Dari definisi-definisi di atas, tampak bahwa qira’at al-Qur’an berasal dari Nabi Muhammad SAW, melalui al-sima (
السماع ) dan an-naql ( النقل ). Berdasarkan uraian di atas pula dapat disimpulkan bahwa:
Yang dimaksud qira’at dalam bahasan ini, yaitu cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an sebagaimana di ucapkan Nabi atau sebagaimana di ucapkan para sahabat di hadapan Nabi lalu beliau mentaqrirkannya.
Qira’at al-Qur’an diperoleh berdasarkan periwayatan Nabi SAW, baik secara fi’liyah maupun taqririyah.
Qira’at al-Qur’an tersebut adakalanya memiliki satu versi qira’at dan adakalanya memiliki beberapa versi.

            Selain itu ada beberapa ulama yang mengaitkan definisi qira’at dengan madzhab atau imam qira’at tertentu. Muhammad Ali ash-Shobuni misalnya, mengemukakan definisi sebagai berikut:“Qira’at merupakan suatu madzhab tertentu dalam cara pengucapan al-Qur’an, dianut oleh salah satu  imam  qira’at  yang  berbeda  dengan  madzhab  lainnya, berdasarkan sanad-sanadnya yang bersambung sampai kepada Nabi SAW.”

Sehubungan dengan ini, terdapat beberapa istilah tertentu dalam menisbatkan suatu Qira’at al-Qur’an kepada salah seorang imam qira’at dan kepada orang-orang sesudahnya. Istilah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.       القرأة : Apabila Qira’at al-Qur’an dinisbatkan kepada salah seorang imam qira’at tertentu seperti qira’at Nabi umpamanya.
2.      الرواية : Apabila Qira’at al-Qur’an dinisbatkan kepada salah seorang perawi qira’at dari imamnya.
3.      الطريق : Apabila Qira’at al-Qur’an dinisbatkan kepada salah seorang pembaca al-qur’an berdasarkan pilihannya terhadap versi qira’at tertentu.

B. latar belakang timbulnya perbedaan qira’at
Mengenai hal ini, terjadi perbedaan pula dari para ulama tentang apa sebenarnya yang menyebabkan perbedaan tersebut. Berikut pendapat para ulama:
1. Sebagaimana ulama berpendapat bahwa perbedaan Qira’at al-Qur’an disebabkan karena perbedaan qira’at Nabi SAW, artinya dalam menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an, beliau membacakannya dalam berbagai versi qira’at. Contoh: Nabi pernah membaca ayat 76 surat ar-Rahman dengan qira’at yang berbeda. Ayat tersebut berbunyi: مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَ عَبْقَرِيٍّ حِسَاٍن Lafadz ( رَفْرَفٍ ) juga pernah dibaca Nabi dengan lafadz ( رَفَارَفٍ ), demikian pula dengan lafadz ( عَبْقَرِيٍّ ) pernah dibaca ( عَبَاقَرِيٍّ)          sehingga menjadi :  مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفَارَفٍ خُضْرٍ وَعَبَاقَرِيٍّ حِسَانٍ
2. Pendapat lain mengatakan: Perbedaan pendapat disebabkan adanya taqrir Nabi terhadap berbagai qira’at yang berlaku dikalangan kaum muslimin pada saat itu. Sebagai contoh: ( حَتَّى حِيْنَ ) dibaca ( حَتَّى عِيْنَ ), atau ( تَعْلَمْ ) dibaca ( تِعْلَمْ ).
3. Suatu pendapat mengatakan, perbedaan qira’at disebabkan karena perbedaannya qira’at yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi melalui perantaraan Malaikat jibril.
4. Jumhur ulama ahli qira’at berpendapat perbedaan qira’at disebabkan adanya riwayat para sahabat Nabi SAW menyangkut berbagai versi qira’at yang ada.
5. Sebagian ulama berpendapat, perbedaan qira’at disebabkan adanya perbedaan dialek bahasa di kalangan bangsa Arab pada masa turunnya al-Qur’an.
6. Perbedaan qira’at merupakan hasil ijtihad atau rekayasa para imam qira’at. Bayhaqi menjelaskan bahwa mengikuti orang-orang sebelum kita dalam hal-hal qira’at merupakan sunnah, tidak boleh menyalahi mushaf dan tidak pula menyalahi qira’at yang mashur meskipun tidak berlaku dalam bahasa arab.
C.Tingkatan-Qira’at
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa qira’at bukanlah merupakan hasil ijtihad para ulama, karena ia bersumber dari Nabi SAW. Namun untuk membedakan mana qira’at yang berasal dari Nabi SAW dan mana yang bukan, maka para ulama menetapkan pedoman atau persyaratan tertentu. Ada 3 persyaratan bagi qira’at al-Qur’an untuk dapat digolongkan sebagai qira’at shahih, yaitu: 1. صحة السند , harus memiliki sanad yang shahih  2. مطابقة الرسم , harus sesuai dengan rasm mushaf salah satu mushaf Utsmani 
3. موافقة العربية , harus sesuai dengan kaidah Bahasa Arab.Jika salah satu dari persyaratan ini tidak terpenuhi, maka qira’at itu dinamakan qira’at yang lemah, syadz atau bathil.
Berdasarkan kuantitas sanad dalam periwayatan qira’at tersebut dari Nabi SAW, maka para ulama mengklasifikasikan qira’at al-Qur’an kepada beberapa macam tingkatan. Sebagian ulama membagi qira’at kepada 6 macam tingkatan, yaitu sebagai berikut:
1. المتواتر : Qira’at yang dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta.
2. المشهور : Qira’at yang shahih sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir dan sesuai dengan kaidah Bahasa Arab juga rasm Utsmani.
3. الآحد : Qira’at yang shahih sanadnya tetapi menyalahi rasm Utsmani ataupun kaidan Bahasa Arab (qira’at ini tidak termasuk qira’at yang diamalkan).
4. الشاذ : Qira’at yang tidak shahih sanadnya, seperti qira’at مَلَكَ يَوْمَ الدِّيْنِ , versi lain qira’at yang terdapat dalam firman Allah, berikut: مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ (الفاتحة:4)
5. الموضوع : Qira’at yang tidak ada asalnya.

Selasa, 05 April 2011

PENGERTIAN DAN BANTAHAN INKAR AL-SUNNAH


BAB I
PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang                                                                                       
Dalam masyarakat Islam di beberapa negara terdapat kelompok-kelompok  yang meragukan otoritas hadits sebagai sumber kedua penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada suatu golongan yang menanamkan dirinya kaum “Inkar al-Sunnah”. Karena sikap mereka menolak perlunya kaum muslim berpegang pada sunnah, maka golongan ini menjadi sasaran kritik para ulama dan tokoh Islam.                                                                                                                                                                                                                                                             
Pada banyak kasus mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadits. Sudah jelas, di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya tidaklah identik. Yang
pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas dari pada yang kedua (hadits). Bahkan dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada  hadits. Sebab yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah Kitab Suci al-Qur’an ialah sunnah, bukan hadits, sebagaimana sering dituturkan tentang adanya sabda Nabi saw. “Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama
berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah Rasul Nya.”
Tapi sekarang ini sunnah memang tidak dapat dibedakan dari hadits, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang menyebut “sunnah” maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah kitab koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal diantaranya ialah dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn, “Dua Yang Sahih”), dan yang lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud, al-Turmudzi dan al-Nasa’i. Tapi sebelum mereka sudah ada seorang kolektor hadits yang amat kenamaan dan berpengaruh besar yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik Ibn Anas (pendiri madzhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab hadits al-Muwaththa’.



Berdasarkan sabda Nabi tentang Kitab dan sunnah di atas, pada prinsipnya sikap ingkar pada sunnah tidak dapat dibenarkan.

Dalam beberapa literatur ilmu hadis, kelompok inkar al-sunnah berdasarkan tahun kemunculan dan karakteristiknya dibedakan atas dua periode, yakni: pertama, kelompok inkar al-sunnah abad klasik (munkir al-sunnah qadim); kedua, kelompok inkar al-sunnah abad modern (munkir al-sunnah hadis).

B. Rumusan Masalah

1.      Pengertian inkar al-sunnah
2.      Kelompok inkar al-sunnah abad klasik (munkir al-sunnah qadim)
3.      Kelompok inkar al-sunnah  abad modern (munkir al-sunnah hadis)


C. Tujuan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian inkar al-sunnah
2.      Memahami dan menolak pada paham kelompok inkar al-sunnah abad klasik (munkir al-sunnah qadim)
3.      Memahami dan menolak pada paham kelompok inkar al-sunnah abad modern (munkir al-sunnah hadis)






BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN/DEFINISI INKAR AL-SUNNAH

kelompok yang menolak sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an.

Pada masa Rasulullah saw. dan masa Khulafaur Rosyidin, umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam disamping Al-Qur’an. Kemudian pada awal masa Abbasiyah (750-1258 M), muncul sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan golongan inkar al-sunnah atau munkir al-sunnah. Banyak alasan kenapa mereka menolak sunnah nabi, yaitu: Yang dijamin Allah hanya al-Qur’an, bukan Sunnah; Nabi sendiri melarang penulisan hadits; Hadits baru dibukukan pada abad kedua Hijriyah; Banyak pertentangan antara satu hadits dengan hadits yang lain; Hadits adalah buatan manusia; Hadits bertentangan dengan al-Qur’an; Hadits merupakan saduran dari umat lain; Hadits membuat umat Islam terpecah belah, mundur dan terbelakang.
Hal ini pada dasarnya dikarenakan para inkar al-Sunnah kurang memahami Islam dengan benar atau bahkan pemahamannya masih sempit. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman yang menyeluruh terhadap Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan perpecahan umat Islam itu sendiri.

Melihat gejala ini, para ulama, mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu untuk membuktikan bahwa pendirian kelompok inkar al-sunnah tersebut  (menolak kehujjahan hadis-hadis Nabi saw.) adalah sangat keliru.




B. KELOMPOK INKAR AL-SUNNAH ABAD KLASIK
Sejauh ini tidak ada bukti sejarah yang menjelaskan bahwa pada masa Nabi saw. masih hidup telah ada dari kalangan umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Karena pada masa itu tampaknya umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan sumber ajaran Islam yang signifikan di samping al-Qur’an. Bahkan pada masa al-Khulafah al-Rasyidun (632-661 M.) dan Bani Umayyah (661-750 M.) belum terlihat secara jelas adanya kalangan umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Barulah pada  awal masa Bani Abbasiyah (750-1258 M.) muncul secara jelas sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.  
Imam al-Syafi’i (150-204 H./767-819 M.), dalam bukunya Al-Umm, menyatakan bahwa  kelompok yang menolak sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an telah muncul di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga hijriah. Pada saat  munculnya, kelompok tersebut telah melengkapi diri dengan sejumlah argumentasi untuk menopang pendirian mereka. Kepada mereka sesuai dengan sikap mereka yang menolak sunnah, al-Syafi’i menggunakan istilah al-thaifah allati raddat al-khabar kullaha (kelompok yang menolak hadis secara keseluruhan), yang dalam hal ini dapat diidentikkan dengan kelompok inkar al-sunnah.
Selanjutnya Abu Zahwu menjelaskan bahwa kelompok inkar al-sunnah pada masa itu berdasarkan kadar penolakan mereka terhadap sunnah, dapat dibedakan atas tiga kelompok, yaitu: kelompok pertama adalah kelompok yang menolak hadis Nabi saw. sebagai hujjah secara keseluruhan (muthlaqah), kelompok kedua adalah kelompok yang menolak hadis Nabi saw. yang kandungannnya tidak disebutkan dalam al-Qur’an, kelompok ketiga adalah kelompok yang menolak hadis Nabi saw. yang berstatus ahad dan hanya menerima hadis Nabi saw. yang berstatus mutawatir (khashshah).  Masing-masing kelompok ini mengedepankan argementasi-argumentasi untuk mendukung sikap mereka tersebut. Argumentasi-argumentasi yang sempat mereka majukan adalah:

a. Argumantasi Kelompok Pertama
Kelompok yang menolak sunnah Nabi saw. sebagai hujjah secara keseluruhan mengajukan sejumlah argumentasi, di antaranya yang terpenting adalah:
1.    Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa Arab. Dengan penguasaan bahasa Arab yang baik, maka al-Qur’an dapat dipahami dengan baik, tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari hadis-hadis Nabi saw..
2.    Al-Qur’an sebagaimana disebutkan Allah SWT adalah penjelas segala sesuatu (QS. al-Nahl (16): 89). Hal ini mengandung arti bahwa penjelasan al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia. Dengan demikian maka tidak perlu lagi penjelasan lain selain al-Qur’an.
3.    Hadis-hadis Nabi saw. sampai kepada kita melalui suatu proses periwayatan yang tidak terjamin luput dari kekeliruan, kesalahan dan bahkan kedustaan terhadap Nabi saw.. Oleh karena itu,  nilai kebenarannya tidak meyakinkan (zhanny). Karena status ke-zhanny-annya ini, maka hadis tersebut tidak dapat dijadikan sebagai penjelas (mubayyin) bagi al-Qur’an yang diyakini kebenarannya secara mutlak (qat’i).
4.    Berdasarkan atas riwayat dari Nabi saw. yang artinya: “apa-apa yang sampai kepadamu dari Saya, maka cocokkanlah dengan al-Qur’an. Jika sesuai dengan al-Qur’an maka Aku telah mengatakannya, dan jika berbeda dengan al-Qur’an maka Aku tidak mengatakannya. Bagaimanakah Aku dapat berbeda dengan al-Qur’an sedangkan dengannya Allah memberi petunjuk kepadaku”.
    Riwayat tersebut dalam pandangan mereka berisi tuntutan untuk berpegang kepada al-Qur’an, tidak kepada hadis Nabi saw.. Dengan demikian menurut riwayat tersebut, hadis tidaklah berstatus sebagai sumber ajaran Islam.


b. Argumentasi Kelompok Kedua
Kelompok yang menolak hadis Nabi saw. yang kandungannya tidak disebutkan, dalam al-Qur’an ini, menurut al-Syafi’i, pada dasarnya adalah sama kelirunya dengan inkar al-sunnah kelompok pertama, yang menolak hadis Nabi SAW secara keseluruhan.  Argumnetasi yang dikemukakan oleh kelompok kedua ini sama seperti yang dikemukakan oleh kelompok pertama, yaitu bahwa al-Qur’an telah menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan ajaran-ajaran Islam.  Ini berarti bahwa menurut mereka hadis Nabi saw. tidak punya otoritas untuk menentukan hukum di luar ketentuan yang termaktub dalam al-Qur’an. Karenanya, dalam menghadapi suatu masalah, meskipun ada hadis yang membicarakannya atau mengaturnya, mereka tetap tidak akan berpegang pada hadis tersebut jika tidak didukung oleh ayat al-Qur’an.
c. Argumentasi Kelompok Ketiga
Kelompok yang menolak hadis-hadis Nabi saw. yang berstatus ahad dan hanya menerima hadis-hadis Nabi saw. yang berstatus Mutawatir mengajukan argumentasi utama, yaitu bahwa hadis ahad, sekalipun di antaranya memenuhi persyaratan sebagai hadis shahih, adalah bernilai zhanni al-wurud (proses penukilannya tidak meyakinkan). Dengan demikian, kebenarannya sebagai yang datang dari Nabi saw. tidak dapat diyakini sebagaiman hadis mutawatir.  Selanjutnya mereka berpendapat bahwa urusan agama haruslah didasarkan pada dalil qat’iy yang diterima dan diyakini kebenarannya oleh seluruh umat Islam. Dalam hal ini, dalil qat’iy yang diterima dan diyakini kebenarannya hanyalah al-Qur’an dan hadis-hadis Mutawatir. Oleh karena itu,  menurut mereka hanya al-Qur’an dan hadis-hadis Mutawatir sajalah yang layak dijadikan pegangan dalam urusan agama atau sebagai sumber ajaran Islam.  Di samping itu, kelompok inkar al-sunnah yang ketiga ini juga mengutip beberapa ayat-ayat al-Qur’an, yang diberi interpretasi sedemikian rupa hingga tampak sejalan dengan alasan utama mereka. Di antara ayat al-Qur’an yang mereka kutip adalah surat al-Isra’ ayat 36 dan surat an-Najm ayat 28, yang artinya: “Jangan kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuannya tentangnya (QS. Al-Isra’ (17): 36) dan “Sesungguhnya (hal yang bersifat) zanni itu tidak menghasilkan kebenaran sedikit pun juga (QS. An-Najm (53): 28).
             Menurut mereka, kedua ayat di atas memberikan pelajaran kepada umat Islam agar waspada dan hati-hati terhadap segala sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya secara pasti (qat’i), apalagi yang sifatnya itu masih berupa dugaan (zanni). Dalam hal ini, menurut mereka lagi, hadis ahad termasuk ke dalam kelompok segala sesuatu yang masih bersifat dugaan semata. Oleh karena itu, haruslah ditinggalkan.
            Mencermati keberadaan kelompok inkar al-sunnah tersebut serta beberapa argumantasi yang mereka kemukakan, baik naqly maupun aqly, para tokoh-tokoh hadis terkemuka merasa terpanggil untuk meluruskan kembali pendirian mereka yang dinilai sudah menyimpang. Di antara tokoh-tokoh hadis tersebut adalah Ibn Hazm, al-Baihaqi, al-Syafi’i.  

Dalam hal ini, dapat disebutkan beberapa argumentasi yang telah dikemukakan oleh para tokoh hadis tersebut yang sifatnya meng-counter sekaligus melemahkan argumentasi-argumentasi kelompok inkar al-sunnah di atas. Di antara argumentasi itu adalah:
1.    Penguasan bahasa Arab dengan baik adalah diperlukan untuk memahami kandungan al-Qur’an. Namun demikian, bukanlah berarti orang lantas boleh meninggalkan sunnnah Nabi saw., sebaliknya dengan menguasai bahasa Arab seseorang justru akan mngetahui bahwa al-Qur’an sendirilah yang menyuruh umat Islam agar menerima dan mengikuti sunnah Nabi saw., yang disampaikann oleh periwayat yang dipercaya (al-sadiqun), sebagaimana mereka telah disuruh menerima dan mengikuti al-Qur’an.
2.    Kata tibyan (penjelas) yang termuat dalam al-Qur’an, surat al-Nahl (16): 89, mencakup beberapa pengertian yakni: (1) ayat-ayat al-Qur’an secara tegas menjelaskan adanya berbagai kewajiban, larangan dan teknik dalam pelaksanaan ibadah tertentu, (2) ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, (3) Nabi saw. menetapkan suatu ketentuan yang tidak dikemukakan secara tegas dalam al-Qur’an. Berdasarkan al-Qur’an, surat al-Nahl (16): 89, tersebut hadis Nabi saw. merupakan sumber penjelasan ketentuan agama Islam. Ayat dimaksud sama sekali tidak menolak keberadaan hadis Nabi saw., bahkan memberikan kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an.
3.    Imam al-Syafi’i, sebagaimana ulama lainnya, mengakui bahwa memang hadis-hadis ahad nilainya adalah zanni. Karena proses periwayatannya bisa saja mengalami kekeliruan atau kesalahan. Oleh karenanya tidak semua hadis ahad dapat diterima dan dijadikan hujjah, kecuali kalau hadis ahad tersebut memenuhi persyaratan shahih  dan hasan. Sehubungan dengan itu adalah keliru dan tidak benar pandangan yang menolak otoritas kehujjahan hadis-hadis secara keseluruhan.
Alasan lain yang dikemukan al-Syafi’i adalah dengan menganalogikan hadis ahad dengan status dua orang saksi dalam membuktikan sesuatu. Jika dua orang saksi yang mengatakan bahwa seseorang telah membunuh orang lain dapat dibenarkan kesaksiannya, sedangkan kedua saksi itu masih diragukan kebenarannya atau paling tidak tingkat kebenarannya adalah zanni, berarti kita telah membenarkan pembunuhan berdasarkan sesuatu yang zanni, sedangkan larangan membunuh dinyatakan secara qat’i dalam al-Qur’an. Jika dalam kasus saksi di atas dapat dilakukan hukum qishash, maka hadis-hadis ahad yang memenuhi persyaratan hadis shahih dan hasan, yang nilainya zanni, seharusnya dapat pula diterima.
4.    Hadis yang dikemukan oleh kelompok inkar al-sunnah untuk menolak kehujjahan hadis Nabi saw., dinilai al-Syafi’i sebagai munqathi’ (terputus sanadnya). Jadi hadis yang dimajukan oleh kelompok inkar al-sunnah adalah hadis yang berkualitas dha’if, dan karenanya tidak layak dijadikan sebagai argumentasi. Perlu kiranya digarisbawahi di sini bahwa kelompok inkar al-sunnah, mengingat sikap mereka yang menolak kehujjahan hadis Nabi saw., ternyata tidak konsisten dalam mengajukan argumentasi. Ketidak konsistenan itu tampak jelas ketika mereka juga mengajukan hadis sebagai salah satu argumentasi mereka untuk menolak kehujjahan hadis, dan bahkan hadis yang dimajukan itu berstatus dha’if.
Argumentasi-argumentasi yang dimajukan oleh al-syafi’i ternyata cukup ampuh untuk membuat kelompok inkar al-sunnah abad klasik ini menyadari kekeliruan mereka, dan kemudian kembali mengakui kehujjahan hadis Nabi saw. sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, sebagaimana terlihat dalam ungkapan al-Syafi’i berikut ini:
“…argumentasi anda memang kuat (yang menunjukkan) bahwa kita wajib menerima hadis dari Rasulullah SAW dan aku pun berpihak kepada pendapat yang anda sebutkan bahwa menerima hadis adalah suatu kemestian bagi umat Islam. Oleh karena itu, adalah kewajiban pula bagiku untuk meninggalkan pandanganku selama ini, untuk selanjutnya mengikuti pandangan yang benar sebagaimana pandangan anda”.

Tidak hanya itu, al-Syafi’i bahkan berhasil membendung gerakan kelompok inkar al-sunnah ini selama hampir sebelas abad. Atas jasa-jasanya itulah para ulama hadis belakangan memberinya gelar kehormatan sebagai nashir al-sunnah (penolong sunnah) atau  multazim al-sunnah (pembela sunnah).
C. KELOMPOK INKAR AL-SUNNAH ABAD MODERN
Setelah vacumm selama hampir sebelas abad sebagai konsekuensi logis dari argumentasi-argumentasi  al-Syafi’i, maka pada sekitar peralihan abad kesembilan belas ke abad kedua puluh Masehi kelompok inkar al-sunnah kembali muncul ke permukaan sekaligus ingin menyebar luaskan pendapat mereka kepada umat Islam.  Kelompok inkar al-sunnah inilah yang lantas dianggap sebagai kelompok inkar al-sunnah abad modern (munkir al-sunnah  hadits).
Jika kelompok inkar al-sunnah abad klasik hanya terdapat di Irak, khususnya di Basrah,  maka kelompok inkar al-sunnah abad modern tersebar di beberapa wilayah Islam.
Selanjutnya berbeda dengan kelompok inkar al-sunnah klasik yang sulit untuk diidentifikasi secara pasti, kelompok inkar al-sunnah abad modern, terutama tokoh-tokohnya dapat diketahui dengan jelas dan pasti. Mengenai tokoh-tokoh kelompok inkar al-sunnah abad modern yang cukup terkenal berikut argumentasi-argumentasi yang mereka majukan dapat dilihat pada penjelasan berikut:
1. Taufik Shidqi (w. 1920 M.)
Tokoh ini berasal dari Mesir. Dia menolak hadis Nabi saw. dan menyatakan bahwa al-Qur’an adalah satu-satunya sumber ajaran Islam. al-Islam huwa al-Qur’an wahdah (Islam itu adalah al-Qur’an) adalah ungkapan yang digunakannya untuk menggambarkan betapa identiknya Islam dengan al-Qur’an, begitu pula sebaliknya. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada satu pun hadis Nabi saw. yang dicatat pada masa beliau masih hidup. Pencatatan hadis terjadi jauh setelah Nabi saw. wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadis itu,  manusia berpeluang untuk merusak dan mengada-adakan hadis, sebagaimana yang sempat terjadi. Ketika memasuki usia tua, Taufik Shidqi meninggalkan pandangan ini dan kembali menerima otoritas kehujjahan hadis Nabi saw. sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.
2. Rasyad Khalifa
Dia adalah seorang tokoh inkar al-sunnah kelahiran Mesir yang kemudian menetap di Amerika. Dia hanya mengakui al-Qur’an sebagai satu-satunya sumber ajaran Islam yang berakibat pada penolakannya terhadap hadis Nabi saw.. Lebih jauh lagi dia bahkan menilai hadis Nabi saw. sebagai buatan iblis yang dibisikkan kepada Muhammad SAW.
3. Ghulam Ahmad Parvez  (lahir 1920 M.)
Dia merupakan tokoh inkar al-sunnah yang berasal dari India. Dia merupakan pengikut setia Taufik Shidqi. Pendapatnya yang terkenal adalah bahwa bagaimana pelaksanaan shalat terserah kepada para pemimpin umat untuk menentukannnya secara musyawarah, sesuai dengan tuntunan situasi dan kondisi masyarakat. Jadi tidak perlu ada hadis Nabi saw. untuk itu.
4. Kasim Ahmad
Dia adalah tokoh inkar al-sunnah yang berasal dari Malaysia. Dia adalah  pengagum Rasyad Khalifa. Karena itu pandangannya tentang hadis-hadis Nabi saw. sejalan dengan Rasyad Khalifa. Melalui bukunya Hadis Sebagai Suatu Penilaian Semula, Kasim Ahmad menyeru umat Islam agar meninggalkan hadis-hadis Nabi saw., karena menurut penilaiannya hadis Nabi saw. tersebut adalah ajaran-ajaran palsu yang dikaitkan  dengan Rasulullah SAW. Hadis menurutnya merupakan penyebab utama terjadinya perpecahan dan kemunduran umat Islam. Selanjutnya dia menjelaskan bahwa kitab-kitab hadis yang terkenal, seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim adalah kitab-kitab yang menghimpun hadis-hadis yang berkualitas dha’if dan maudhu’. Di samping itu, banyak matan hadis yang termuat dalam kitab hadis tersebut isinya bertentangan dengan al-Qur’an dan logika.
5. Tokoh-tokoh Inkar al-Sunnah asal Indonesia
Mereka adalah Abdul Rahman, Moh. Irham, Sutarto dan Lukman Saad. Mereka ini  adalah tokoh-tokoh yang telah berupaya menyebarkan paham inkar al- sunnah di Indonesia. Mereka sempat meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak reaksi atas kejadian ini, maka keluarlah Surat Keputusan Jaksa Agung No. kep.169/J.A./1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi larangan terhadap aliran inkar al-sunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Seperti halnya kelompok inkar al-sunnah abad klasik, kelompok inkar al-sunnah abad modern juga dinilai oleh mayoritas umat Islam sebagai kelompok yang telah menyimpang. Para ulama ketika menyanggah argumentasi mereka, kelihatannya masih banyak menggunakan argumentasi-argumentasi yang sempat dikemukakan oleh al-Syafi’i. Namun demikian, terdapat pula sejumlah argumentasi yang spesifik yang ditujukan kepada kelompok inkar al-sunnah abad modern tersebut, di antaranya yaitu:
1.    Sejarah memang mencatat bahwa Islam telah mengalami kemunduran, namun hadis sama sekali tidak diidentifikasi sebagai penyebab kemunduran itu. Perpecahan internal di kalangan umat Islamlah yang menjadi penyebabnya. Bahkan bukti sejarah menunjukkan bahwa hadis, yang berkembang bersamaan dengan masa kemajuan Islam periode klasik, turut andil dalam mendorong kemajuan Islam, di antaranya dengan seruannya untuk menuntut ilmu.
2.    Argumentasi kelompok inkar al-sunnah bahwa hadis Nabi saw. lahir lama setelah Nabi saw. wafat, tepatnya pada zaman al-tabi’in dan atba’ al-tabi’in adalah sangat tidak berdasar. Sejak Islam paling awal hadis Nabi saw. telah lahir dan mendapat perhatian besar dari kalangan sahabat, sebagaimana yang diperhatikan oleh Ibn Abbas (w. 69 H./689 M.) dan Ibn’ Amr bin al-‘Ash (w.65 H./685 M.) yang dikenal sebagai sahabat yang rajin mencatat hadis Nabi saw... Meskipun pentadwinan atau pengkodifikasian hadis Nabi saw. baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis (w. 101 H./720 M.), namun pencatatannya telah dilakukan jauh sebelumnya. Pernyataan bahwa hadis Nabi saw. adalah sesuatu yang diada-adakan, dalam hal ini, sama sekali tidak bisa diterima.
3.    Tentang pernyataan bahwa dalam kitab-kitab hadis standard terdapat hadis-hadis yang berkualitas dha’if atau bahkan diduga maudhu’ tidaklah dibantah. Namun, hal itu bukan berarti bahwa seluruh hadis yang ada di dalamnya berkualitas demikian sehingga harus ditolak kehujjahannya. Begitu pula dengan hadis yang secara lahir tampak bertentangan dengan al-Qur’an, logika, sejarah atau hadis-hadis lain tidak bisa dengan serta merta ditolak kehujjahannya. Karena untuk menyelesaikan itu telah ada suatu cabang ilmu hadis yang dikenal dengan ilmu mukhtalif al-hadis atau ma’rifah mukhtalif al-hadis.
Dengan bukti-bukti tersebut di atas, maka jelaslah bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh kelompok inkar al-sunnah untuk menopang pendirian mereka adalah lemah dan nyaris tidak berdasar. Hal ini sekaligus merupakan bukti bahwa mereka telah salah dengan menolak otoritas kehujjahan hadis Nabi saw. sebagai sumber ajaran Islam.


BAB IV
PENUTUP


A. Kesimpulan 
Dari beberapa uraian di atas dapat ditegaskan di sini bahwa alasan mendasar yang mereka kemukakan untuk menolak keberadaan hadis Nabi saw. sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an adalah statement al-Qur’an yang menyatakan bahwa al-Qur’an telah menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan ajaran Islam (QS. al-Nahl [16]: 89). Di samping itu mereka juga meragukan keabsahan kitab-kitab hadis (yang memuat hadis-hadis Nabi saw.) yang kodifikasinya baru dilakukan jauh setelah Nabi saw. wafat.
Menurut para ulama, seperti al-Syafi’i, argumentasi mereka tersebut adalah keliru. Kekeliruan sikap mereka itu sejauh ini diidentifikasi sebagai akibat kedangkalan mereka dalam memahami Islam dan ajarannya secara keseluruhan.

ISLAM SEBAGAI SUMBER AJARAN PEMAHAMAN DAN PENGAMALAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sumber hukum  islam  adalah  wahyu Allah  SWT, yang  dituangkan  didalam Al-Qur’an  dan  sunnah  Rasul.  Islam  berasal  dari  kata   "aslama"   artinya   tunduk menyerah diri. Dalam Al-Quran digunakan  beberapa kata yang  memiliki  akar  yang sama, yaitu :  silm (damai, 2:208),  aslama    (menyerah diri, 3:83),    istaslama (penyerahan total, 4:65),  salim (suci, 25:89), salaam (sejahtera (39:73).
Jadi, Islam  merupakan agama yang mengajarkan perdamaian, penyerahan diri kepada Allah, kesudian, dan kesejahteraan.



1.2 Rumusan Masalah
  1. Apakah Islam Sebagi Sumber Ajaran
  2. Apakah Islam Sebagai Pemahaman
  3. Apakah Islam Sebagi Pengamalan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Islam Sebagi Sumber Ajaran
Sumber  ajaran Islam, baik dalam  mempelajari, mengkaji dan mengamalkan adalah :
·          Al-Quran
·         Sunah Rasul (Hadits)
Sebagian ulama menambahkan dengan Ijma’ (kesepakatan para ulama) dan qiyas (analogi). Sedang ulama lain menganggapnya bagian dari metode dalam ijtihad, disamping metode lain.
2.1.1 Karakteristik ajaran Islam
Islam memiliki karakter khas, yang menjadi ciri-cirinya, di antaranya :
·         Islam merupakan agama universal untuk seluruh umat manusia, bahkan untuk jin dan seluruh alam (34:28, 21:107 25 ;1, 7:178)
·         Islam merupakan agama untuk sepanjang zaman, berlaku hingga akhir zaman (33:40)
·         Islam merupakan agama yang sempurna,mencakup seluruh aspek kehidupan baik aspek lahir, batin,  pribadi maupun masyarakat. (5:3, 6:38, 6:115)
·         Islam merupakan agama fitrah. Sesuai dengan fitrah manusia (30:30), tidak bertentangan dengan fitrahnya.
·         Islam merupakan agama ilmu. Islam menjunjung tinggi ilmu (14:1, 35:28)

2.1.2 Struktur/Aspek Ajaran Islam
Secara garis besar, ajaran dikelompokan ke dalam 3 aspek :
·         Aqidah, yang berhubungan dengan masalah keimanan atau keyakinan
·         Syariah, yang berhubungan dengan masalah hukum, baik ibadah maupun muamalah
·         Akhlaq, yang berhubungan dengan masalah moral, etika, budi pekerti, sikap lahir/bathin.
Ketika aspek tersebut bisa dibedakan namun merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Aqidah harus diwujudkan dengan melaksanakan syariah dan bertindak sesuai akhlaq Islam. Syariah juga harus dilandasi oleh aqidah dan dilaksanakan sesuai akhlaq Islam. Kita tidak boleh hanya mementingkan salah satunya saja.


Secara ringkas kaitan antara ketiganya adalah :
Aspek
Ilmu yang mempelajari
Manifestasi
Aqidah
Ilmu Aqidah/Aqa'id
Iman
Syariah
Fiqh
Islam
Akhlaq
Tasauf/Ilmu Akhlaq
Ihsan
2.1.3 Kewajiban kita terhadap Islam
·         Mengimani kebenaran Islam (2:23, )
·         Mengilmui (mempelajari ajaran Islam (9:122, 47:24)
·         Mengamalkan ajaran Islam secara keseluruhan menurut kemampuan(2:208, 2:286)
·         Mendakwahkan dan memperjuangkannya (3:104,110)

2.2 Islam Sebagai Pemahaman

Dalam mempelajari pemahaman tentang islam diperlukan metode-metode yang dapat dengan cepat dan tepat mengantarkan kita kepada satu pemahaman yang benar, yang mampu menangkap cita-cita islam dan mewujudkannya dalam tataran realitas.
Dalam hubungan dengan itu, selain diperlukan approach (pendekatan) dalam mempelajari sumber ajaran islam yang digunakan, juga diperlukan metode (pendekatan) dalam mempelajari islam sebagai pemahaman. Yang dimaksudkan islam sebagai pemahaman disisni ialah islam sebagaimana hasil interprestasi para ulama atau cendekiawan muslim yang melahirkan ilmu-ilmu seperti tercermin dalam ilmu tauhid/ilmu kalam, filsafat islam, fiqih, serta akhlak dan tasawuf. Dengan mempelajari ilmu-ilmu tersebut, kita dapat diantarkan kepada penyimpulan mengenai islam dari segi pemhaman para ulama atau cendekiawan islam. Didalamnya dibahas mengenai cara mempelajari ilmuilmu yang disebut diatas, agar dengan mempelajari ilmu-ilmu tersebut, mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai islam sebagai suatu pemahaman.
Dalam hubungan ini, Mukti Ali (1996:9) mengemukakan bahwa jika mempelajari cara orang mendekati dan memahami islam akan tampak ada tiga cara yang jelas. Tiga pendekatan itu adalah : pertama, pendekatan naqli (tradisional) kedua, pendekatan ’aqli (rasional)  ketiga pendekatan secara kasfi (.mistis)  








2.3 Islam Sebagai Pengamalan

Jika ingin mempelajari islam dari sudut pengamalan maka kita tdak mempergunakan sejarah umat islam, tetapi harus dilihat secara utuh baik dari sumber ajaran dari pemahaman penganutnya dan juga dari realita kehidupan pemeluknya, jika islam dipelajari dari pengamalan maka dapat diungkap dari bentuk ibadah yang ada dalam ajaran islam. Ibadah dalam ajaran islam bisa dikelompokkan dalam 2 bagian:
  1. Ibadah makhdoh : mencakup sholat, zakat, puas , haji
  2. Ibadah ghoiru makhdoh: menyangkut masalah-masalah muamalah












BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Sumber  ajaran Islam, baik dalam  mempelajari, mengkaji dan mengamalkan adalah Al-Qur’an dan Hadits Sebagian ulama menambahkan dengan Ijma’ (kesepakatan para ulama) dan qiyas (analogi). Sedang ulama lain menganggapnya bagian dari metode dalam ijtihad, disamping metode lain.
Dalam mempelajari pemahaman dan pengamalan tentang islam diperlukan metode-metode yang dapat dengan cepat dan tepat mengantarkan kita kepada satu pemahaman yang benar, yang mampu menangkap cita-cita islam dan mewujudkannya dalam tataran realitas.